Kamis 03 Sep 2026 14:49 WIB

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, ASN Disnaker Kota Cimahi Dinonaktifkan

Potensi aliran dana yang diterima dari dugaan kasus itu mencapai Rp 823 juta.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Mas Alamil Huda
Kejari Cimahi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Foto: Ferry Bangkit Rizky/Republika
Kejari Cimahi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi menghentikan sementara YR, Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. YR terlilit dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivias tenaga kerja tahun 2022-2024 di Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Selain YR, Kejari Kota Cimahi juga menetapkan TD, mantan Kepala Bidang Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (Kabid P2TKT) pada Disnaker Kota Cimahi yang diketahui sudah pensiun sebagai ASN. Kejari menghitung potensi aliran dana yang diterima dari dugaan kasus itu mencapai Rp 823.207.240.

Baca Juga

"Sudah (pensiun dini untuk TD). Ibu Y aktif, namun sesuai regulasi setelah ada penetapan tersangka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sampai ada ketetapan pengadilan tentang status hukumnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Meskipun dinonaktifkan karena menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, tersangka YR tetap mendapatkan gaji 50 persen sesuai aturan. Namun yang bersangkutan tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan.

"Untuk gaji hanya 50 persen, tapi TPP enggak dapat," ucap Siti.

Untuk status selanjutnya bagi ASN yang terjerat dugaan kasus pidana itu, kata dia, pihaknya akan menunggu keputusan dari pengadilan. Jika dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diajukan untuk pemberhentian sebagai abdi negara.

"Kalau memang dinyatakan berslah dan inkrah akan diberhentikan, jika tidak bersalah status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan. Kita serahkan saja pada proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

Kasus dugaan korupsi pelatihan dan produktivitas kerja tahun 2022-2024 di Disnaker Kota Cimahi mulai mencuat awal tahun ini. Penyidik Kejari Cimahi sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi hingga melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka.

"Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini.

Kejari Cimahi menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Dimana TD ketika masih menjabat sebagai Kabid P2TKT dan YL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT di Disnaker Kota Cimahi diduga meminta beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," ungkap Neneng.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan, dari program pelatihan dan produktivitas tenagar kerja selama periode 2022-2024, tersangka diduga menerima aliran dana dari pihak swasta atau LPK hingga Rp 823.207.240 dari program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

"Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp 823 juta) aliran dan ada bukti transfer," kata Fajrian.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi