REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, Kabupaten Bandung Barat menanggapi larangan melakukan aktivitas pendakian gunung dan hutan selama musim kemarau. Larangan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Lembang, Cucu Supriatna mengatakan, pihaknya sudah menerima SE dengan nomor Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA.EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau. Pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Perhutani.
"Kami sudah menerima surat edaran kemarin dan langsung disebarin. Tapi belum tutup sementara, masih menunggu pimpinan," kata Cucu saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Di wilayah hutan kawasan Lembang seluas 4.100 hektare yang terbagi dalam tiga Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Lembang, RPH Cisarua dan RPH Cikole, yang biasa digunakan untuk mendaki hanya di Upas Hill kawasan Gunung Tangkuhan Parahu yang diakses dari Trek 11 Sukawana dan Lorong Lumut.
"Di kita ada Upas Hill aja Gunung Tangkuhan Parahu. Aksesnya dari Trek 11 Sukawana dan Lorong Lumut. Itu juga cuma hikking, enggak nge-camp," ujar Cucu.
Sebelum terbitnya surat edaran itu, lanjut dia, pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Polhutan, para petani khususnya yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk melakukan patroli dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau panjang ini.
"Kami juga pasang spanduk imbauan sama edukasi terkait antisipasi kebakaran di musim kemarau ini, termasuk ke pendaki sama warga yang cari rumput ke hutan. Kan para peternak sapi kekurangan pakan, jadi masuk ke kawasan gunung mencari rumput. Mereka kadang suka bikin kopi, masak air kadang masih ada bara api," imbuh Cucu.