Ahad 13 Sep 2026 21:02 WIB

Rumah di Bandung Barat Digerebek Polisi, Isinya Sinte 1,5 Kwintal Senilai Rp15 Miliar

Pemilik sinte belasan miliar rupiah itu adalah kakak beradik.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Karta Raharja Ucu
Foto: Sebuah rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, RT 03, RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat digerebek polisi karena menjadi tempat memproduksi tembakau sintetis.
Foto: Ferry Bangkit Rizki/Republika
Foto: Sebuah rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, RT 03, RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat digerebek polisi karena menjadi tempat memproduksi tembakau sintetis.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Perumahan Pangauban Silih Asih, RT 03, RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dalam penggerebekan pada Selasa (8/9/2026) itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita barang bukti sinte seberat 1,5 kwintal senilai Rp15 miliar.

Polisi mengamankan dua tersangka, Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar (31). Mereka merupakan kakak-beradik.

Baca Juga

Terungkapnya home industry sinte itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya rumah kosong yang sangat disinyalir memproduksi barang terlarang. Menerima informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah dipastikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan hingga menangkap kakak-beradik di lokasi tersebut. Barang bukti berupa tembakau sintetis dengan brutto 150.848 gram atau 1,5 kwintal dan bahan serta peralatan produksi juga disita polisi. 

"Kedua pelaku meracik atah memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kosong (TKP) untuk diedarkan dijual kembali. Mereka belajar secara autodidak," ujar Faruk.

Barang terlarang hasil produksi kakak-beradik itu diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Bukan hanya itu, sinte tersebut juga masuk pasar gelap hingga ke provinsi lain seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan hingga Bali.

Peredaran barang terlarang yang diproduksi dua tersangka itu dikendalikan seorang pemilik akun Instagram NM yang sedang diselidiki polisi. Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya mereka menjadi pengedar sejak setahun lalu hingga akhirnya menjadi pengedar sinte. 

"Kedua pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara menerima suruhan dari pemilik akun Instagram inisial NM (masih diselidiki). Selain mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bandung Raya, pelaku juga mengedarkan antar provinsi di antaranya Makasar, Surabaya dan Bali," ungkap Faruk.

Dari hasil mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis, tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp2.000.000 per 50 gram. Keuntungan tersangka apabila berhasil menjual habis narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,5 kwintal itu mencapai Rp15.000.000.000. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menambahkan, kakak-beradik itu sudah setahun memproduksi tembakau sintetis atas perintah seseorang berinisial NM. Ketika digerebek, kedua tersangka sedang meracik bahan baku tersebut.

"Kalau produksinya sudah satu tahun, tapi kalau di rumah ini baru sebulan. Jadi mereka pindah-pindah tempat produksinya," kata Reyhan.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi