Rabu 16 Sep 2026 13:35 WIB

PNS Dishub Sukabumi Diduga Lecehkan Tiga Pelajar Magang

Polres Sukabumi pun menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus tersebut.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pelecehan seksual
Foto: Freepik
Ilustrasi pelecehan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- TIP, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga orang pelajar yang tengah magang. Satreskrim Polres Sukabumi pun menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus tersebut.

"Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana dikutip Rabu (16/9/2026).

Baca Juga

Ia mengatakan oknum ASN tersebut telah diamankan dan menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari  laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara," kata dia.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, ia mengatakan penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu TIP. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan.

Dudi menambahkan Polres Sukabumi turut berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami," kata dia.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi