Kamis 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kabar Ferdy Sambo Gunakan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Kakanwil Ditjenpas Jabar

Ditjenpas bantah fasilitas mewah digunakan untuk narapidana.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Jawa Barat mengungkapkan masih melakukan pendalaman terkait temuan Ombudsman RI mengenai kamar atau fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka membantah kabar terkait narapidana Ferdy Sambo memakai fasilitas tersebut.

"Sampai saat ini masih melakukan pendalaman Tim Dirjenpas, tim kakanwil, nama personal yang disebutkan faktanya ketika Ombudsman (sidak) tidak menemukan yang nama disebut itu," ucap Kakanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga

Ia membantah jika fasilitas tersebut yang menjadi temuan Ombudsman digunakan narapidana. Sebab kompleks tersebut merupakan rumah dinas dan di lokasinya terdapat pondok sae yaitu tempat asimilasi dan edukasi.

"Sampai saat ini tim masih pendalaman hasilnya akan disampaikan ke pimpinan," kata dia. Ia mengatakan yang didatangi Ombudsman yaitu rumah dinas jabatan.

Seperti diketahui, Di klaster korupsi di Lapas Kelas II A Cibinong terdapat narapidana Heru Hidayat yang menjalani pidana penjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Dan juga narapidana Teddy Tjokrosaputro, serta Pieter Rasiman.

Harvey Moeis narapidana kasus korupsi penambangan timah juga dikabarkan turut menempati sel penjara mewah tersebut. Masih dalam klaster yang sama, narapidana korupsi Waskita Karya, yakni Bambang Rianto juga turut menempati sel penjara kelas apartemen itu.

Pada klaster lainnya, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti narapidana Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjalani pidana karena kasus penipuan Binomo. Dan dalam klaster narapidana tindak pidana umum, ada narapidana Ferdy Sambo.

Berita Lainnya

Rekomendasi