REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (24/9/2026). Puluhan bangli semi permanen dan permanen dirobohkan menggunakan becko.
"Berdasarkan data yang sudah kami himpun, ada 52 objek di wilayah Kecamatan Coblong, dan kemudian ada 32 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan," ucap Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman saat ikut melakukan kegiatan penertiban di Jalan Cihampelas Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).
Ia menuturkan bangunan liar yang dirobohkan bervariasi mulai dari semi permanen, permanen dan juga kios. Selain itu, terdapat papan reklame, warung hingga pos siskamling yang juga ditertibkan.
"Kami akan melakukan penindakan hari ini, seperti itu. Ada juga bangunan-bangunan lain yang masih belum kita konfirmasi gitu ya, dan itu segera akan kita lakukan apa, klarifikasi dan pemberian SP," kata dia.
Akhmad melanjutkan bangunan liar yang dirobohkan berada di atas jalan. Pihaknya belum mendapatkan kendala sejauh ini melakukan penertiban.
"Jadi mereka sudah kami informasikan mulai dari SP (surat peringatan) 1, 2, 3. Sosialisasi dari aparat setempat sudah dilakukan gitu ya," ungkap dia.