REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kota Cimahi, Jawa Barat, diminta mewaspadai penipuan berkedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi. Pelaku menggunakan panggilan telepon, WhatsApp, hingga tautan IKD palsu untuk memperoleh data pribadi yang dapat digunakan mengakses rekening korban.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie mengatakan, pihaknya pernah menerima laporan warga yang menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian jutaan rupiah terkait aktivasi IKD.
"Tahun lalu itu ada yang sampai bisa ketarik uangnya. Mereka (pelaku) meminta data pribadi sebenarnya akses untuk akses ke bank," ungkap Chaeruddin saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Chaeruddin, pelaku diduga lebih dari satu orang. Modusnya, pelaku pertama mengatasnamakan Disdukcapil Kota Cimahi dan melakukan panggilan telepon untuk menawarkan aktivasi IKD sekaligus meminta konfirmasi data pribadi.
Selanjutnya, pelaku kedua menghubungi korban melalui WhatsApp untuk kembali mengonfirmasi data dan meminta korban mengatakan setuju atau membenarkan informasi yang disampaikan. Pelaku kemudian meminta panggilan dialihkan ke video call untuk mengambil foto selfie korban.
"Jika berhasil mendapatkan foto selfie, data akan digunakan untuk perubahan data M-Banking sehingga dapat menguras rekening korban. Cara lainnya pelaku mengirim tautan IKD palsu untuk meminta data pribadi," ungkap dia.
Chaeruddin menegaskan, Disdukcapil Kota Cimahi tidak pernah menghubungi pemohon untuk melakukan aktivasi IKD. Aktivasi hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, kecamatan, atau kelurahan.
Karena itu, warga diminta mengabaikan pesan atau panggilan melalui SMS maupun WhatsApp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Cimahi untuk layanan aktivasi IKD, terlebih jika meminta data pribadi, foto selfie, atau biaya.
"Jadi, waspada dan abaikan segala bentuk panggilan petugas Disdukcapil Kota Cimahi, meminta data personal, melakukan pungutan atau biaya. Karena pelayanan aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di MPP, kecamatan dan kelurahan," kata Chaeruddin.
Di sisi lain, pengajuan aktivasi IKD di Kota Cimahi mengalami peningkatan. IKD merupakan informasi elektronik yang berisi dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital yang dapat diakses melalui gawai.
Melalui IKD, warga dapat melihat data pribadi sebagai identitas penduduk yang digunakan untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas untuk layanan publik.
"Aktivasi IKD ini terpantau mengalami peningkatan karena mungkn kesadaran masyarakat akan digitalisasi kependudukan meningkat. Sehari bisa 200 orang ke seluruh pelayanan baik di MPP, kecamatan maupun kelurahan," kata dia.