REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menangkap seribu kucing liar sepanjang 2026 di Kota Bandung. Mereka berupaya mencegah terjadi ledakan kucing liar di Kota Bandung.
Salah satu yang dilakukan pada Jumat (25/9/2026) petugas menangkap kucing liar di kawasan Jalan Nias. Pihaknya juga mencegah terjadi penularan penyakit dari kucing ke manusia.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung Wilsandi Saefullah mengatakan penanganan kucing liar yang diamankan menggunakan metode tangkap, steril, dan lepaskan. Ia mengatakan kucing-kucing liar tersebut tidak ditelantarkan atau dimatikan setelah ditangkap.
"Kita melakukan penangkapan kucing liar untuk selanjutnya akan kami sterilisasi dan diberikan perawatan," ucap dia, Jumat (25/9/2026).
Wilsandi mengatakan setiap kucing yang ditangkap akan mendapatkan penanganan medis. Setelah mendapatkan penanganan medis, kucing-kucing liar itu dikembalikan ke tempat mereka diambil.
"Setelah proses sterilisasi selesai, kami lakukan pemeliharaan dulu sampai kondisinya pulih kembali. Setelah pulih, baru akan kami lepaskan kembali di lokasi asal penangkapan," kata dia.
Ia menambahkan reproduksi kucing tergolong cepat. Karena itu, sterilisasi menjadi solusi yang paling ideal. Selain menekan jumlah populasi, program ini memiliki tujuan krusial bagi kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Bandung memastikan seluruh proses penanganan ini berpegang teguh pada prinsip kesejahteraan hewan. Wilsandi menekankan pihaknya melarang keras tindakan pemusnahan hewan.
"Kita tidak boleh melakukan hal-hal seperti eliminasi, itu harus kita hindari," kata dia.