REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pemkab Majalengka melakukan penataan terhadap kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam penataan itu, sekitar 7.000 hektare ruang dialokasikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Langkah itu untuk memberikan kepastian tata ruang bagi industri eksisting yang selama ini telah beroperasi di sejumlah wilayah Majalengka.
Sejumlah industri tersebut berada di sepanjang jalur jalan nasional, mulai dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten. Penataan ini dinilai penting karena keberadaan kawasan industri berkaitan dengan kepastian hukum kegiatan usaha, termasuk aktivitas ekspor dan impor.
"Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan," tegas Bupati Majalengka, Eman Suherman, Jumat (25/9/2026).
Alokasi KPI tersebut juga melengkapi sejumlah kawasan industri yang telah berkembang di Kabupaten Majalengka. Di antaranya Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan Kertajati Industrial Modern (KIM), serta Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.
Pemkab Majalengka berharap penataan tersebut dapat menciptakan kepastian investasi sekaligus mencegah perkembangan kawasan industri yang tidak terkendali. Di sisi lain, Kabupaten Majalengka juga telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.