REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar praktik peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pemuda berinisial S saat hendak mendistribusikan ribuan butir pil tersebut di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak lebih dari 9.000 butir obat sediaan farmasi tanpa izin. Rinciannya mencakup 2.500 butir pil jenis Trihexyphenidyl (Trihex) serta 7.200 butir pil Tramadol.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menjelaskan, keberhasilan pengungkapan itu bermula dari aduan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
“Tersangka ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah diproses hukum atas perkara yang sama, yaitu sebagai pengedar Tramadol atau obat keras terlarang,” ujar Bimantoro, Jumat (25/9/2026).