REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggali unsur tindak pidana korupsi dari dugaan penyediaan fasilitas mewah bagi napi di Lapas Cibinong. KPK mencium adanya dugaan suap dari hasil sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perlunya pendalaman secara menyeluruh atas temuan Ombudsman. Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong beberapa waktu lalu.
"Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Budi menegaskan pemberian fasilitas di luar standar bisa menimbulkan potensi transaksi antara petugas Lapas dan napi. Dia mengingatkan fasilitas napi yang didapat lewat pembayaran atau pemberian sesuatu bisa memantik praktik transaksional. Kondisi ini yang berpotensi menghadirkan tindak pidana korupsi.
"KPK sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," ujar Budi.
KPK sudah pernah melakukan kajian hingga menemukan adanya titik rawan korupsi dalam pengelolaan Lapas. Ini mencakup pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. Atas temuan itu, KPK sudah lama mendesak jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan proses pemasyarakatan.
"Seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," ujar Budi.