Senin 28 Sep 2026 22:36 WIB

Inovasi Baru di Kuningan, Calon Pengantin Dibekali Sertifikat Siap Nikah dan Siap Hamil

Pembekalan bagi calon pengantin agar lebih siap berumah tangga.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Buku nikah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Buku nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Pemkab Kuningan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menghadirkan inovasi Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil. Hal itu sebagai pembekalan bagi calon pengantin agar lebih siap berumah tangga.

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Anwar Nasihin, menjelaskan, sertifikat tersebut diberikan setelah calon pengantin mendapatkan pendampingan dari petugas di lapangan selama tiga bulan sebelum pernikahan, dengan pendampingan minimal dua kali.

Baca Juga

“Sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil ini dikeluarkan oleh DPPKBP3A Kabupaten Kuningan. Pelaksanaannya bersama petugas di lapangan dengan memberikan pendampingan kepada calon pengantin selama tiga bulan sebelum pernikahan,” jelas Anwar, akhir pekan kemarin.

Dalam pendampingan tersebut, calon pengantin mendapatkan edukasi mengenai jarak kehamilan, komunikasi keluarga, kesehatan anak, serta perekonomian keluarga. Pembekalan itu diharapkan memberikan kesiapan kepada pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

“Sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang kuat yang kemudian nanti menjadi keluarga sejahtera,” ujarnya.

Selain Sertifikat Siap Nikah dan Siap Hamil, pasangan pengantin di Kuningan juga bisa menikmati program Paduka (Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Pasca Pernikahan) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.

Melalui program itu, mereka tak perlu repot mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) setelah menikah karena bisa langsung mendapatkannya setelah proses ijab kabul. Paduka merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP Elektronik dan KK setelah perkawinan dan menerima buku nikah. 

Kedua layanan tersebut memberikan manfaat pada tahapan yang berbeda. Sertifikat Siap Nikah dan Siap Hamil memberikan pembekalan sebelum pernikahan, sedangkan Paduka memberikan kemudahan dalam penataan administrasi kependudukan setelah pernikahan.

Berita Lainnya

Rekomendasi