REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang perempuan yang mengenakan jaket ojek online alias ojol diduga mengedarkan uang pecahan Rp100 ribu di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Terduga pelaku mendapatkan untung dari hasil kembalian usai berbelanja ke warung-warung.
Terciduknya perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu itu terekam kamera warga hingga viral di media sosial usai melancarkan aksinya di sebuah warung kelontong di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Ahad (27/9/2026). Dalam narasi yang beredar, perempuan tersebut diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sejumlah warung.
Modusnya, uang pecahan Rp100 ribu digunakan untuk membeli barang dengan nilai lebih kecil sehingga pelaku mendapatkan uang kembalian asli. Aksi itu kemudian diketahui setelah pemilik warung merasa curiga terhadap uang yang digunakan.
Warga selanjutnya memeriksa barang bawaan perempuan tersebut hingga ditemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu. "Betul ada kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa (29/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial FHM (27 tahun) dan LAK (27). Mereka sudah dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan atau pengedaran uang palsu.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan," ungkap Gofur.