Selasa 29 Sep 2026 17:59 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Hanya 'Puncak Gunung Es' Persoalan di Balik Tembok Penjara

Ombudsman menemukan setumpuk persoalan di lapas.

Rep: Muhammad Noor Alfian choir/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan 11 rumah dinas tersebut disediakan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong, dan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman serta akan menindak sesuai prosedur jika ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan 11 rumah dinas tersebut disediakan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong, dan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman serta akan menindak sesuai prosedur jika ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Polemik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong bermula dari temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai sebuah bangunan dengan fasilitas sel mewah yang disebut menyerupai villa atau apartemen. Namun, bagi Ombudsman, temuan tersebut bukan sekadar persoalan di satu lapas. Kasus itu justru membuka persoalan yang lebih besar dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan bahkan menyebut persoalan di Cibinong sebagai bagian dari “puncak gunung es”. “Bahwa kami menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan lapas dan hukum yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang kedepannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga

Temuan di Cibinong, kata Syafrida, tidak berdiri sendiri. Ombudsman sebelumnya melakukan pengawasan atau sidak tanpa pemberitahuan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, misalnya, Ombudsman menemukan persoalan kelebihan penghuni, kualitas air, hingga dugaan pungutan. Ia juga menyebut ada warga binaan yang disebut harus membayar untuk berpindah kamar dan menggunakan telepon seluler.

“Untuk biaya turun kamar jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar 500 ribu rupiah dan untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar 250 juta rupiah,” kata Syafrida.

Temuan berbeda muncul di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Ombudsman menemukan persoalan harga barang koperasi, matras yang tidak layak, fasilitas sanitasi, hingga layanan bagi anak yang tinggal bersama warga binaan.

“Kemudian adanya anak yang ikut serta bersama warga binaan, anak dari warga binaan yang belum mendapatkan fasilitas berupa susu, popok dan imunisasi. Jadi ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di lapas perempuan tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan belum ada puskesmas terdekat yang datang untuk mengimunisasi anak tersebut,” katanya. 

Rangkaian temuan tersebut membuat persoalan pemasyarakatan tidak lagi semata-mata berbicara tentang apa yang terjadi di satu lapas. Ia menyentuh bagaimana negara memastikan warga binaan tetap memperoleh pelayanan publik yang layak di tempat mereka menjalani hukuman.

 

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melihat persoalan itu sebagai alasan agar Ombudsman tidak berhenti pada penanganan satu kasus. Ia meminta setiap temuan yang muncul dari pengawasan Ombudsman dapat diterjemahkan menjadi perbaikan yang lebih permanen.

 

“Metode pengawasan yang bersifat induktif itu penting. Tetapi jangan sibuk pada kasus demi kasus tetapi kemudian harus mampu memberikan rekomendasi yang bersifat permanen untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Rifqinizamy.

Dengan demikian, kasus Cibinong diharapkan tidak berakhir sebagai satu episode polemik antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Dalam konteks lapas Cibinong tentu perbaikannya bukan hanya untuk lapas cibinong, tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah ketika tim mereka melakukan pengawasan di Cibinong. Syafrida mengatakan tim Ombudsman sempat tidak diperbolehkan masuk meski telah menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas lapas.

Bagi Ombudsman, persoalan tersebut bukan semata soal diterima atau tidaknya sebuah kunjungan. Pengawasan terhadap pelayanan publik, menurut Syafrida, merupakan bagian dari mandat lembaga yang diberikan undang-undang.

“Pertama soal hambatan yang kami alami dalam melakukan pengawasan kami bukan bermaksud untuk menyatakan kami ini kebal hukum tetapi kami dilindungi oleh undang-undang dalam melakukan pengawasan sehingga tidak boleh ada institusi yang menghalangi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami apabila kami memang mendapatkan informasi tentang dugaan maladministrasi yang terjadi di kementerian atau lembaga,” katanya.

Berita Lainnya

Rekomendasi