REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) siap menjalankan regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah terkait sertifikasi halal. Yakni, dengan terus mengakselerasi kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku usaha jasa boga di seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPJI, Minerva Taran, saat ini sekitar 85 persen anggota PPJI telah mengantongi sertifikasi halal agar bisa menjalankan regulasi wajib halal yang diberlakukan pemerintah.
"Semuanya wajib halal, kecuali pelaku usaha yang secara terbuka memilih menjual produk non-halal. Saat ini saya rasa sudah 85 persen anggota kita yang mengantongi sertifikat halal," ujar Minerva Taran, dalam Rakernas PPJI 2026 di Bandung, Selasa (29/9/2026).
Minerva mengatakan, proses pengurusan sertifikasi halal kini relatif lebih mudah dan terjangkau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis (sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan skema self-declare atau usaha tunggal. Sementara bagi pelaku jasa boga dengan menu yang tidak tunggal atau lebih kompleks, tetap dikenakan biaya tetapi nilainya relatif ekonomis.
"Kalau dulu kan terasa mahal sekali, sekarang harganya sudah sangat terjangkau dan realistis bagi teman-teman pengusaha jasa boga," katanya.
Meski capaian sudah menyentuh 85 persen, kata dia, DPP PPJI menargetkan seluruh anggota atau 100 persen pengusaha jasa boga di bawah naungannya dapat tersertifikasi penuh. Untuk mencapai target tersebut, PPJI menjalankan program sertifikasi secara berjenjang dan masif di seluruh tingkatan tingkatan kepengurusan, mulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga tingkat pusat (DPP).
"Kita menyelenggarakan pendampingan dan sertifikasi secara bertingkat. DPC menyelenggarakan di tingkat daerah karena pengusaha di daerah sering kali memiliki kelompok binaan sendiri, DPD dan DPP juga terus membuka fasilitasi," papar Minerva.
Tantangan Penggantian Bahan Baku dan Resep
Kendati fasilitas dan prosedur sertifikasi sudah makin terbuka, Minerva mengaky masih ada tantangan teknis yang dihadapi para pengusaha kuliner dan jasa boga di lapangan. Tantangan terbesar bukanlah pada kehalalan zat bahan baku. Namun, keharusan untuk memastikan setiap bahan turunan dan bumbu pelengkap yang digunakan telah mengantongi dokumen sertifikat halal resmi.
"Sertifikasi halal jasa boga itu mensyaratkan seluruh produk turunannya harus halal tersertifikasi. Misalnya beras atau garam, secara nalar tentu halal, tetapi sistem mewajibkan merek produk tersebut sudah berlabel sertifikat halal," katanya.
Kondisi tersebut, kata dia, kerap memaksa pengusaha jasa boga mengganti merek bahan baku atau bumbu yang biasa dipakai dengan merek lain yang sudah tersertifikasi halal. Namun, pengalihan bahan baku ini berisiko mengubah profil rasa resep legendaris yang sudah lama dipertahankan para pengusaha.
Minerva optimistis, melalui pendampingan berkelanjutan dari DPP PPJI, para pengusaha jasa boga mampu melakukan penyesuaian resep tanpa mengurangi kualitas rasa. Sekaligus sukses memenuhi standar regulasi wajib halal secara menyeluruh.
Menyoroti sejumlah tantangan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait standar kebersihan, keamanan pangan, hingga ketepatan waktu makanan dikonsumsi, mengatakan, sebagian anggota PPJI saat ini terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Namun, tidak seluruh anggota PPJI menjalankan usaha tersebut karena masing-masing memiliki lini bisnis jasa boga yang berbeda.
Pengelolaan dapur MBG, kata dia, memiliki karakteristik berbeda dibandingkan usaha katering pada umumnya. Makanan harus diproduksi dalam jumlah besar, bahkan dapat mencapai ribuan porsi dalam satu kali produksi.
"Kalau kita bicara MBG, itu kan jasa boga juga. Masak dalam jumlah banyak, bisa 50 sampai 2.000 porsi," katanya.