REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Suami berinisial SF di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan sebilah golok. Peristiwa itu dipicu rasa cemburu dan curiga sang istri berselingkuh.
Tak hanya membacok istrinya hingga berlumuran darah, pelaku juga turut mengarahkan sabetan goloknya terhadap seorang warga yang berniat melerai percekcokan antara pelaku dan istrinya. Hal itu akhirnya memancing kemarahan warga setempat terhadap tindakan pelaku.
Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) malam. Polisi yang datang pun langsung mengamankan SF. "Korban pembacokan ada dua orang, yaitu istri dari pelaku dan seorang warga yang mencoba melerai. Pelaku sudah kami tangkap," kata Maryudi, kemarin.
Maryudi menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, peristiwa itu dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku merasa curiga bahwa istrinya telah berselingkuh.
Hal itu pun membuat pelaku dan istrinya terlibat percekcokan hingga sang istri pergi ke rumah saudaranya karena merasa takut. Namun, pelaku kemudian menyusul istrinya.
Di rumah itu, SF menganiaya istrinya secara membabi buta dengan menggunakan golok. Seorang tetangga yang mendengar keributan itu berusaha masuk ke rumah untuk melerai.
Namun, warga itupun tak luput dari sabetan golok pelaku yang sedang emosi. Akibatnya, warga tersebut juga mengalami luka bacokan.
"Kedua korban mengalami luka sabetan di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit," ucap Maryudi.
Seorang warga setempat, Tardi (48) menjelaskan, warga lainnya yang mengetahui hal itu segera berdatangan. Melihat korban yang berlumuran darah, membuat mereka geram dan sempat menghajar SF.
“Pelaku sempat dipukulin warga yang merasa geram,” tutur Tardi.
Polisi yang menerima laporan itu segera datang ke lokasi. Polisi kemudian menangkap pelaku berserta golok yang menjadi barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, polisi juga masih mendalami laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari pihak keluarga istri.