Rabu 30 Sep 2026 20:46 WIB

Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Balita Divonis Bebas PT Bandung, Alasannya Korban tak Trauma

Alasan lain terdakwa bebas karena tak ada saksi lain yang melihat pemerkosaan itu.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim (Ilustrasi). Seorang terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita berusia empat tahun tujuh bulan divonis bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai sebelumnya divonis empat tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Seorang terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita berusia empat tahun tujuh bulan divonis bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai sebelumnya divonis empat tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita berusia empat tahun tujuh bulan divonis bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai sebelumnya divonis empat tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Hakim beralasan korban tidak menunjukkan trauma dan tidak terdapat saksi lain yang melihat kejadian tersebut.

Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Tuani Sindang Rejeki Marpaung mengatakan kasus tersebut berawal dari terdakwa yang sudah mengenal korban mengajaknya masuk ke kamar dengan janji akan diberikan jajanan pada 4 Juli tahun 2025. Ia mengatakan terdakwa berada dekat dengan lingkungan keluarga korban.

Baca Juga

"Korban menerangkan bahwa di dalam kamar tersebut terdakwa melakukan perbuatan seksual terhadapnya. Saksi yang merupakan teman korban melihat terdakwa membawa korban masuk, mendengar suara terdakwa dari dalam kamar dan melihat korban keluar dalam keadaan menangis," ucap dia kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Lima hari setelah kejadian, ia mengatakan pada 9 Juli, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya orangtua korban mengkonfirmasi kepada saksi dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kepolisian.

Selanjutnya pada 10 Juli 2025, korban menjalani pemeriksaan medis dengan hasil visum menemukan kemerahan, memar dan luka lecet pada bagian tubuh korban. Selanjutnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara lima tahun. Sedangkan putusan yang keluar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa mengajukan banding," kata dia.

Pada 18 Agustus 2026, ia mengatakan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 286/Pid/2026/PT BDG membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti, dibebaskan dari dakwaan, diperintahkan keluar dari tahanan dan dipulihkan haknya.

"Yang menjadi perhatian kami, Pengadilan Tinggi justru membatalkan putusan bersalah tersebut dengan meragukan keterangan korban, termasuk karena korban baru bercerita lima hari setelah kejadian dan dianggap tidak menunjukkan respons trauma tertentu," kata dia.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi