Tuesday, 2 Jumadil Awwal 1448 / 13 October 2026

Tuesday, 2 Jumadil Awwal 1448 / 13 October 2026

Selundupkan Rokok Ilegal senilai Rp 2,3 Miliar di Tol Semarang, Truk Crane Dicegat Petugas

Kamis 01 Oct 2026 13:34 WIB

Red: Friska Yolandha

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, melalui operasi Tim Cukai Task Force menindak 1.600.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, melalui operasi Tim Cukai Task Force menindak 1.600.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Foto: dok Bea Cukai
Tim Cukai Task Force menghentikan truk bak crane yang membawa 400 bal rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Penindakan yang dilakukan oleh Tim Cukai Task Force tersebut berlangsung di ruas Tol Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Km 430 ruas Tol Semarang-Surakarta. Petugas menghentikan dan memeriksa sebuah sarana pengangkut berupa truk Isuzu bak crane warna putih. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 400 bal berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total 1,6 juta batang. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 2,376 miliar, sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,193 miliar.

Baca Juga

Petugas melakukan penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut tersebut. Sementara itu, pengemudi truk berinisial N dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Agus Yulianto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam mengawasi peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

"Pengawasan kami lakukan untuk memastikan ketentuan perundang-undangan dipatuhi sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA