REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dua pria asal Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial AJ (30 tahun) dan SMR (30 tahun) diciduk polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengemudi angkutan online. Korban mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (28/9/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Raya KH Yusuf Taujirie, Kampung Pakemitan, Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian.
"Korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian kening serta luka lecet pada leher, tangan dan punggung," ungkap Kapolsek Wanaraja AKP Patri Arsono saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Peristiwa itu bermula saat korban yang sedang mengemudikan kendaraan Grab mengantre akibat kondisi arus lalu lintas yang padat. Saat itu, kendaraan korban terserempet angkutan umum jurusan Garut–Sukawening yang mengakibatkan kaca spion kendaraan korban terlipat.
"Korban kemudian menegur pengemudi angkot tersebut. Namun, terjadi perselisihan hingga kemudian korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang," terang dia.