REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) prihatin atas putusan bebas terhadap SS terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita di Bekasi. Putusan bebas itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti merasa prihatin atas apa yang menimpa korban dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas. Ia menghormati proses hukum dan kewenangan lembaga peradilan dalam menangani kasus tersebut.
"Dari perspektif perlindungan anak, ada hal yang sangat penting untuk kita pastikan bersama, yaitu anak korban jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya," ucap dia, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan dan pemulihan. Sehingga, ia menilai kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan dalam setiap penanganan perkara.
Ia menyebut hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU tidak hanya membahas soal penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menempatkan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
"Anak harus dijauhkan dari tekanan, intimidasi, stigma, pengungkapan identitas, maupun proses yang berpotensi menimbulkan trauma berulang," kata dia.
Ia melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan terus mengedepankan layanan yang berorientasi pada korban. Ini termasuk pada pendampingan psikologis, sosial, kesehatan, hukum, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait sesuai kewenangan.
"Anak harus tetap aman, terlindungi, didampingi dan diberikan ruang untuk pulih," kata dia.