REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kehidupan rumah tangga pasangan FHM (27 tahun) dan LAK (27) harus berlanjut di balik hotel prodeo alias penjara. Pasalnya, pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Peredaran uang palsu yang dilakukan pasutri terbongkar setelah mereka berbelanja di sebuah warung di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pemilik warung yang curiga dengan uang pecahan Rp100.000 yang digunakan tersangka.
"Di mana yang bersangkutan itu diamankan masyarakat, karena yang bersangkutan itu tertangkap tangan memiliki beberapa lembar uang palsu," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Modusnya, uang palsu pecahan Rp100.000 digunakan tersangka untuk membeli barang dengan nilai lebih kecil sehingga pelaku mendapatkan uang kembalian asli. Dari hasil penyidikan, diperoleh informasi bahwa kedua tersangka mendapatkan lembar uang palsu dengan cara membeli dari Telegram.
"Yang bersangkutan itu membeli dengan harga Rp100.000 untuk mendapatkan 5 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000. Adapun selama ini modus yang modus dari kedua orang tersebut atau dari pasutri tersebut adalah uang palsu yang mereka miliki mereka belanjakan ke warung, kemudian ke toko-toko kelontong," ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Faruk, pasangan suami istri itu sudah mengedarkan uang palsu sekitar empat bulan. Uang palsu yang sudah diedarkan kedua tersangka selama beroperasi sudah memcapai Rp12 juta.
"Untuk pecahan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 yang bisa kita amankan adalah senilai Rp7.100.000," ucap Faruk.