Jumat 09 Oct 2026 19:03 WIB

Jabar Dorong Pengurangan Sampah Berbasis Komunitas

DPRD Jawa Barat bentuk Pansus XXI untuk bahas Ranperda Pengelolaan Sampah.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Friska Yolandha
DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Foto: dok DPRD
DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Pembentukan pansus tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan bahwa pembahasan ranperda dijadwalkan berlangsung pada 9 Oktober hingga 12 November 2026. Dia berharap seluruh anggota Pansus XXI dapat memprioritaskan tugas tersebut agar pembahasan berjalan optimal.

Baca Juga

“Selamat bekerja. Kami berharap anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam Pansus XXI dapat memprioritaskan kegiatan panitia khusus ini,” ujar Buky.

Sebelum pembentukan pansus, rapat paripurna terlebih dahulu mengagendakan penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap ranperda tersebut.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Barat, melalui anggotanya Uden Dida Efendi mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Menurut PPP, langkah tersebut penting untuk menjawab persoalan sampah di Jawa Barat yang semakin kompleks. Penanganannya membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Uden mengatakan, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyentuh berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.

PPP berpandangan, komunitas masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, bukan sekadar objek kebijakan. Dengan demikian, komunitas dapat berperan lebih besar dalam mengurangi dan mengelola sampah secara berkelanjutan.

“Ranperda ini bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” kata Uden.

Melalui ranperda tersebut, penguatan komunitas diharapkan menjadi bagian dari strategi pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada pengurangan timbulan sampah sejak awal, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Berita Lainnya

Rekomendasi