REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Telkom University resmi memberikan sanksi berat yaitu drop out (DO) kepada salah seorang pelaku perundungan terhadap rekannya di asrama putra pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelaku lainnya dikenakan sanksi sedang, dan dua orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan mendalam.
Meski begitu, pihak kampus tidak menjelaskan secara rinci peran dari identitas pelaku yang dikenakan sanksi berat. Korban dan pelaku diketahui merupakan mahasiswa semester 1 Fakultas Rekayasa Industri Telkom University.
Rektor Telkom University Prof Suyanto mengaku, prihatin dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta mahasiswa dan pihak eksternal atas kasus perundungan yang terjadi di kampus. Dia menegaskan, kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya dan tidak dapat dibenarkan.
"Saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga dan mahasiswa di internal dan eksternal," ucap Suyatno saat sesi konferensi pers secara daring di Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (11/10/2026).