REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kehadiran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Perumahan Bina Lindung, RW 11, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi kini semakin lengkap. Ini setelah adanya mesin pengolah sampah domestik (PSD).
Peresmian penggunaan PSD ini, dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ngopi bareng Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Sabtu (25/2/2023). Hadir dalam acara tersebut tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan atau Umar Kei baru saja dilantik menjadi ketua RT.008 RW 11 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede periode tahun 2023-2028.
"Ada mesin pendukung juga, pengolah sampah domestik (PSD) dan pengolah sampah makanan. Jadi kita benar-benar menuju sampah tuh nol, nggak ada sama sekali. Tidak ada yang dibuang ke (TPST) Bantargebang atau (TPA) Sumur Batu," ujar Ketua RW 11 A. Ershi Gihasto, Sabtu (25/2/2023).
Setelah ini, pihaknya berharap keberadaan TPS 3R semakin maksimal. Seperti bisa menghasilkan pupuk kompos, hingga barang-barang kerajinan yang bernilai ekonomis.
"Kita menuju ke sana. Dan bank sampah kita akan membuat aplikasi e-Sabuta, artinya sampah buat kita. Kita akan kembangkan, kebetulan kita akan launching juga," kata Ershi.
Camat Pondokgede, Zainal Abidin Syah, TPS 3R dan segala perlengkapan pendukungnya, merupakan satu-satunya fasilitas pengolahan sampah model tersebut yang ada di Kota Bekasi.
"Ini satu-satunya di Bekasi. Setelah dilakukan pemilahan sampah yang tidak bernilai ekonomis dilakukan insinerasi atau insinerator sesuai standar. Sampah tidak dikirim ke Bantargebang, tapi diolah di situ," ujarnya.
Adapun Lurah Jaticempaka, Amir berharap fasilitas serupa bisa hadir di wilayah RW-RW lainnya di Bekasi. Sehingga pada akhirnya mengurangi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, TPA Sumur Batu atau tempat pembuangan akhir lainnya.
"Jadi masyarakat bisa mengolah sampah yang nilai ekonomisnya," kata Amir.
Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat membangun tempat pengolahan sampah (TPS) komunal di Kompleks Bina Lindung, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondokgede, guna menggerakkan warga untuk mengelola sampah.
Tempat pengolahan sampah yang menerapkan konsep pengurangan, penggunaan kembali, dan pendaurulangan sampah (Reduce, Reuse, Recycle/TPS) di kompleks Bina Lindung antara lain dilengkapi dengan tempat penampungan sampah residu serta pengepres sampah plastik dan kardus.
TPS 3R itu juga memiliki pencacah sampah organik, pengayak kompos matang, alat pengomposan menggunakan metode aerator bambu, kendaraan pengangkut sampah, alat pemilah sampah anorganik, alat daur ulang sampah, gudang, serta ruang kantor.