Ahad 05 Mar 2023 16:17 WIB

Ngeri....Pelajar SMP Bacok Pelajar SD Hingga Meninggal

Tiga dari 14 anak yang diamankan, ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan pelajar SMP terhadap pelajar SD hingga meninggal dunia di Mapolres Sukabumi, Ahad (5/3/2023)
Foto: Dok.Republika
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan pelajar SMP terhadap pelajar SD hingga meninggal dunia di Mapolres Sukabumi, Ahad (5/3/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengamankan belasan pelajar tingkat SMP yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan seorang anak RM (12 tahun), siswa Sekolah Dasar (SD) meninggal dunia. Ada 14 orang pelajar yang diamankan dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

''Kami mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dalam kurun waktu enam jam setelah kejadian,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Ahad (5/3/2023). Ia mengatakan dari 14 orang yang diamankan ditemukan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menganiaya korban hingga menganiaya korban.

Ketiganya yakni ABH 1 sebagai eksekutor, ABH 2 sebagai pembonceng eksekutor, dan ABH 3 sebagai penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban. Maruly menuturkan, penganiayaan ini berawal dari para pelaku ada acara di Pantai Palabuhanratu Sukabumi konvoi dengan sepeda motor pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Sekitar pukul 11.40 WIB siang mereka bertemu korban dan langsung dibacok hingga menghilangkan nyawanya. Setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri.

Sementara korban, terang Maruly, dibantu warga sekitar dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

''Atas informasi itu, Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu melakukan penelusuran dan olah TKP,'' ungkap Maruly. Hasilnya didapat beberapa informasi kemudian dikembangkan.

Dari pendalaman, kata Maruly, setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan namun berhasil ditemukan penyidik.

Para ABH, lanjut Maruly, masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim dan akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga ABH disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Motif para pelaku, terang Maruly, yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga, saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok.

Dalam kasus ini, tutur Maruly, polisi mengamankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam.

Permasalahan ini, sambung Maruly, bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian semata, tapi secara bersama-sama. Ke depan, polisi akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder termasuk ahli psikologi agar kejadian ini tidak terulang.

Maruly menerangkan, anak sekolah ini belum ada bukti mengarah ke geng motor. Namun, mereka adalah komunitas atau kelompok di sekolah yang melakukan konvoi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement