REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah gudang milik oknum anggota polisi, yang diduga menjalani praktik ilegal mengoplos minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) standar PT Pertamina. Penggerebekan gudang di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Senin (6/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, gudang tersebut sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak Cong yang berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM.
"Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Pratomo," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (7/3/2023).
Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Senin lalu. Lokasinya berada di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal selaku ketua RT setempat. Zainal mengatakan, lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut benar milik Putra, oknum anggota polisi.
Selain itu saksi lain, Dini frista Harsi, warga sekitar lokasi menyatakan, gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu tahun dan terakhir pada pekan ini datang mobil truk colt diesel.
"Terakhir ada kegiatan bongkar muat. Ada dua – tiga orang yang berada di lokasi," ungkap saksi Dini.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra mengatakan, dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti, yakni sembilan unit tandon kapasitas 1.000 liter, terdiri dari dua tandon kosong, dan tujuh tandon dalam terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite sekira 7.000 liter.
Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching berwarna biru, satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat ember.
Pandra mengatakan, perbuatan tersangka pemilik gudang akan dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp 60 miliar,” ucapnya.
Sedangkan oknum anggota polisi yang diduga pemilik gudang oplosan minyak tersebut, penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung masih mendalami kasusnya. “Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," kata Pandra.