REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tegallega. Penataan akan menyasar PKL di area timur Tegallega (ruas Jalan M Toha) maupun barat (ruas Jalan Otto Iskandar Dinata/Otista).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, terkait penataan PKL di kawasan Tegallega itu, pihaknya tengah mempelajari regulasi yang ada, termasuk soal peraturan daerah terkait konservasi.
Selain itu, kata Ema, dilakukan koordinasi juga dengan para PKL. “Prinsipnya, mereka (PKL) setuju untuk didata dan tidak lagi berjualan di tempat yang bukan semestinya,” kata Ema, sebagaimana dilansir Pemkot Bandung.
Ema sempat meninjau kawasan Tegallega pada Jumat (10/3/2023). Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Bandung, ada 674 PKL di kawasan Tegallega. Dengan perincian 217 PKL di wilayah timur dan 457 PKL di wilayah barat.
Menurut Ema, nantinya para PKL dipindahkan ke beberapa titik di sisi barat maupun timur, yang akan disiapkan oleh Pemkot Bandung. PKL juga akan diarahkan menggunakan lapak sistem bongkar pasang (knock down).
Ema pun menyampaikan rencana pengaturan waktu operasional bagi PKL kawasan Tegallega. “Kalau di wilayah barat, mungkin di akhir pekan jumlahnya bisa lebih banyak. Oleh karena itu, kita akan pikirkan pengaturannya,” kata Ema.
Ema berharap penataan PKL kawasan Tegalega dapat direalisasikan. Dengan harapan ruas jalan di sekitar kawasan tersebut terjaga estetikanya dan keberadaan lapak PKL tidak memicu kemacetan arus lalu lintas.
Secara teknis, Ema mengatakan, tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penataan dan Pembinaan PKL Kota Bandung akan melakukan koordinasi. Jika seluruh aspek sudah terpenuhi, upaya penataan diharapkan bisa segera dilakukan.
“Secepatnya akan dilakukan, kami akan melaporkan ke Pak Wali Kota terlebih dahulu,” kata Ema.