Jumat 17 Mar 2023 13:31 WIB

Polres Cirebon Bekuk Oknum Guru Lakukan Tindak Asusila pada 11 Anak

Tersangka S dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura melakukan les tambahan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Foto: Dok Humas Polres Ciko
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, menangkap seorang oknum guru salah satu madrasah di Kabupaten Cirebon. Oknum guru ini ditangkap karena telah melakukan tindakan asusila kepada 11 anak di bawah umur.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial S alias OB, merupakan guru di salah satu madrasah," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Jumat (17/3/2023).

Indra mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan dari para orang tua korban yang merasa resah, karena anak mereka tidak lagi mau mengaji.

Menurutnya awal mula tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan November 2022, hingga terakhir kali dilakukan pada sekitar Februari 2023.

Tersangka, lanjut Indra, sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dulu. Dan tersangka mengaku serta akan meninggalkan desa tersebut.

"Namun, kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua, dan kemudian menangkap tersangka saat akan pergi," tuturnya.

Indra menambahkan, tersangka S dalam menjalankan aksinya yaitu dengan berpura-pura melakukan les tambahan, di mana korban yang usianya rerata 9-12 tahun diajak ke ruang guru.

Setelah di lokasi lanjut Indra, tersangka langsung melakukan tindakan asusila kepada para korbannya dan itu dilakukan tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang.

Bahkan, setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam para korbannya agar tidak memberitahu tindakan kejinya itu kepada orang tua.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman di tambah sepertiga dari putusan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement