Jumat 17 Mar 2023 22:42 WIB

Minimarket Menjamur, Bupati Indramayu Khawatir Ancam UMKM

Bupati Indramayu meminta peninjauan ulang minimarket dan pengajuan izin barunya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Indramayu Nina Agustina.
Foto: Ist
Bupati Indramayu Nina Agustina.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina, menyoroti keberadaan toko modern atau minimarket di wilayahnya. Menjamurnya toko modern ini dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, terdata 184 toko modern yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan.

“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan toko modern, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak. Jika tidak dikendalikan, akan mematikan UMKM masyarakat,” kata Bupati, Kamis (16/3/2023).

Bupati mengaku arahan tersebut bukan untuk menghalangi atau mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Ia mengatakan, hal itu menjadi salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam melindungi pelaku UMKM, sekaligus menjaga kelangsungan usahanya.

“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab, di tangan mereka (UMKM) perekonomian daerah ikut terangkat,” ujar Bupati.

Fasilitasi UMKM

Bupati berharap keberadaan toko modern atau minimarket dapat memberikan dampak positif terhadap pelaku UMKM di sekitarnya. Di mana produk UMKM lokal bisa difasilitasi di toko modern.

“Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat? Yang dijual hanya produk nasional. Hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat), jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” kata Bupati.

Bupati pun meminta ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 dapat diterapkan. Permendag berisi Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam Pasal 7 permendag itu, disebutkan kemitraan dalam mengembangkan UMKM di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan atau waralaba. Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat berbentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan atau penyediaan pasokan.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement