Sabtu 18 Mar 2023 16:25 WIB

Pemotongan Upah Buruh Hingga 25 Persen, KSPI Pertanyakan Dasar Hukum

KSPI berencana melakukan perlawanan yang kuat terhadap Permenaker itu.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya tetap menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen. Dia menjanjikan, berencana melakukan perlawanan yang kuat terhadap Permenaker itu.

“Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum,” kata Said di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Menurut dirinya, ada 4 (empat) alasan, mengapa  Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh. Pertama, Menaker disebutnya melawan Presiden. 

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023,” tutur dia.

Padahal, kata dia, Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh.

Alasan kedua, Permenaker yang ada dia sebut menurunkan daya beli. "Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said Iqbal.

Alasan ketiga, lanjutnya, memicu terjadi diskriminasi upah. Sehingga, jelas merugikan perusahaan orientasi dalam negeri, karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh.

Keempat, Perusahaam Padat Karya orientasi ekspor dia nilai sudah mendapatkan beragam konpensasi. Menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun order produksinya berkurang. 

"Sebenarnya Menteri ini HRD-nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," sindir Said Iqbal.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyoroti banyaknya kritik terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Ia menilai jika peraturan itu dibuat untuk kepentingan pekerja.

“Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang (perusahaannya) terkena dampak signifikan,” kata Indah kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement