REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan di apartemen Kemang View. Ketiganya ditangkap karena sering berbuat ulah terhadap warga Jl Raya Pekayon No.2A, RT.003/RW.020, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Ketiganya diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar Yayan Indriana melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (22/3/2023).
Yayan mencontohkan, perbuatan ketiga WNA asal Pakistan yang meresahkan warga setempat itu di antaranya sering berhutang, membawa wanita bukan istrinya. Perbutan inilah yang membuat warga melaporkannya ke pihak Imigrasi secara online.
"Mereka sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya dan berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan serta memanfaatkan wanita-wanita tersebut agar membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama di Indonesia," katanya.
Yayan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 29 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta dengan menggunakan visa Kunjungan Indeks B211 A untuk tujuan wisata dan tinggal di Wilayah Kota Bekasi.
Kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor. W.11.IMI.IMI.8.GR.02.03-1730 tanggal 15 Maret 2023.
Keberadaan mereka itu tidak sesuai dengan kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy yang saat ini sedang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Di mana orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia," katanya.
Yayan mengatakan, tiga WNA asal Pakistan itu telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Di mana pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Apabila WNA itu melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," katanya.
Yayan memastikan, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggalnya alias deportasian ke negara asalnya. Rencananya mereka akan dideportasi pada tanggal 23 Maret 2023 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Yayan menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak imigrasi. Laporan masyarakat itu bisa menjadi deteksi dini terhadap WNA yang bermasalah.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif masyarakat yang melaporkan melalui sosial media Instagram mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam stabilitas keamanan," katanya.