Kamis 23 Mar 2023 08:23 WIB

Tempat Hiburan Malam di Bogor Diminta tak Beroperasi Selama Ramadhan

Tempat hiburan karaoke dan panti pijat di Bogor juga diminta tak beroperasi sementara

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Balai Kota Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Balai Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran, yang salah satu poinnya meminta tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi. Surat edaran ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam, para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan, dan seluruh warga Kota Bogor.

“Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum,” kata Alma, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Untuk para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan, dan sejenisnya, diminta dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran, Alma mengatakan, Pemkot Bogor melarang kegiatan sahur di jalanan (on the road). Warga juga dilarang memproduksi atau menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan malam takbiran menjelang Lebaran.

Menurut Alma, dalam surat edaran juga ada imbauan kepada masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor, yaitu untuk dapat menyediakan makanan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadhan. “Khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa,” ujar dia.

Selain itu, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makanan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadhan, dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor. “Mari kita jalankan Ramadhan tahun ini dengan senang hati, sehingga penuh keberkahan,” kata Alma.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement