Kamis 23 Mar 2023 12:59 WIB

Selama Ramadhan, Usaha Karaoke dan Diskotek di Purwakarta Dilarang Operasi

Satpol PP Purwakarta akan memantau tempat hiburan saat Ramadhan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
(ILUSTRASI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, meminta sejumlah tempat usaha hiburan menghentikan sementara operasionalnya selama bulan Ramadhan. Implementasi imbauan tersebut di lapangan akan dipantau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan, imbauan itu tertuang dalam surat Bupati Purwakarta Nomor KB 03.03.03/801-Kesra/2023.

Dalam surat tersebut, sebagaimana diunggah media Instagram Prokompim Purwakarta, disebutkan, bagi pengusaha diskotek, pub, karaoke, dan hiburan lainnya, selama bulan Ramadhan dilarang melakukan aktivitasnya.

“Apabila ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat Ramadhan), akan kita tutup paksa,” kata Teguh di Purwakarta, Kamis (23/3/2023).

Teguh mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menggelar operasi ke tempat-tempat hiburan malam. Menurut dia, operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara operasionalnya selama bulan Ramadhan.

Menurut Teguh, Satpol PP akan melakukan pemantauan, berkoordinasi dengan jajaran Polres Purwakarta dan jajaran Kodim 0619/Purwakarta.

Dalam surat bupati, ada poin yang meminta warga atau organisasi masyarakat tidak melakukan sweeping atau penertiban sendiri. Masyarakat diminta melapor kepada kepolisian atau Satpol PP apabila melihat hal yang dianggap mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan kekhidmatan saat bulan puasa.

Ada sejumlah poin lain dalam surat bupati, antara lain larangan memproduksi, memperjualbelikan, atau menyalakan petasan.

Selain itu, para pedagang majalah/koran, VCD/DVD dan atau sejenisnya, dilarang menjual atau menyewakan yang berisi konten pornografi dan ilegal.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement