Ahad 26 Mar 2023 15:36 WIB

Warga Diminta tidak Ngabuburit di Area Jalur Kereta Api

Sejak 2020, KAI Daop 2 mendata 87 orang meninggal dunia tertemper kereta.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Warga beraktivitas di jalur kereta.
Foto: SISWOWIDODO/ANTARA
(ILUSTRASI) Warga beraktivitas di jalur kereta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan warga agar tidak ngabuburit di area jalur kereta api. Selain melanggar peraturan, berkegiatan di area jalur kereta dapat membahayakan diri, juga perjalanan kereta api.

“Daop 2 Bandung melarang masyarakat beraktivitas apa pun di jalur KA,” kata Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Joko Widagdo, Ahad (26/3/2023).

Sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. “Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Joko.

PT KAI Daop 2 Bandung mengantisipasi adanya warga yang ngabuburit, bermain, atau berjualan di area jalur kereta pada bulan Ramadhan ini.

Menurut Joko, pihaknya juga mengantisipasi adanya warga yang menaruh benda asing, seperti batu, ke jalur kereta, yang berpotensi merusak prasarana, bahkan mengakibatkan kereta anjlok. Ada juga potensi perusakan prasarana lainnya dan pelemparan batu.

Berdasarkan data sejak 2020 hingga 20 Maret 2023, PT KAI Daop 2 Bandung mendata total 127 kasus orang tertemper atau terkena kereta api. Sebanyak 87 orang di antaranya meninggal dunia. Ada juga korban luka berat dan luka ringan.

Pada periode yang sama, PT KAI Daop 2 Bandung mencatat 33 kasus pelemparan kereta.

Joko mengatakan, PT KAI Daop 2 Bandung berupaya terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, petugas juga diminta berjaga di titik-titik rawan, serta melakukan patroli rutin guna mengecek keamanan di jalur kereta.

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” kata Joko. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement