Senin 27 Mar 2023 19:54 WIB

Antisipasi Perang Sarung, Polres Cimahi Minta Orang Tua Awasi Anak

Polres Cimahi sempat mengamankan belasan remaja yang diduga akan perang sarung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Polisi patroli.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
(ILUSTRASI) Polisi patroli.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI — Polres Cimahi, Jawa Barat, berupaya mencegah perang sarung saat bulan Ramadhan ini. Untuk itu, Polres Cimahi juga mengimbau orang tua mengawasi aktivitas anak.

Kepala Satuan Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar meminta orang tua mengawasi anaknya yang masih di bawah umur agar tidak terpengaruh ajakan tindakan negatif, seperti perang sarung. Orang tua diimbau menjaga anak-anak agar tidak keluar rumah pada malam hari hingga dini hari.

Duddy mengatakan, perang sarung dulu berbeda dengan sekarang ini. Dulu, kata dia, yang digunakan hanyalah sarung. Sementara sekarang ini ada yang mengisinya dengan batu, bahkan senjata tajam, jadi layaknya tawuran.

Menurut Duddy, sekarang perang sarung juga bisa melibatkan warga dari luar daerah. “Sekarang yang kita amankan di luar wilayah Cimahi, seperti dari Kota Bandung,” kata dia, Senin (27/3/2023).

Beberapa hari lalu, personel Sabhara Polres Cimahi mengamankan sejumlah remaja di kawasan Jalan Terusan, Kecamatan Cimahi Tengah. Karena diduga hendak perang sarung, para remaja tersebut diamankan dan diperiksa di Markas Polres Cimahi. 

“Kami dapat laporan masyarakat, ada informasi sekelompok pemuda mau perang sarung. Saya sama tim ke sana. Di situ ada anak-anak diamankan, kurang lebih sebelas orang,” kata Duddy.

Duddy mengatakan, para remaja tersebut didata dan diambil sidik jarinya. Selain itu, mereka diminta tes urine. Menurut dia, ada yang hasil tes urinenya positif obat keras. “Dari sebelas orang, satu orang positif,” ujar dia.

Menurut Duddy, satu orang yang hasil tes urinenya positif itu diproses lebih lanjut. Sementara sepuluh orang lainnya dikembalikan kepada orang tua mereka.

Duddy mengatakan, jajarannya setiap hari rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kejahatan. Apabila ditemukan ada unsur pidana, kata dia, akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement