Selasa 28 Mar 2023 13:03 WIB

MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim hari ini

Pelaporan terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen TPPU.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan laporan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (28/3/2023) pukul 12.00 WIB, melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin.

Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp 349 triliun mengandung unsur pidana. 

"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," ujarnya.

Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan "flash disk" video rekaman. "Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata dia.

Boyamin mengatakan, dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB. Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement