Rabu 29 Mar 2023 15:39 WIB

Perusahaan di Jabar Diminta tidak Cicil THR

Disnakertrans Jabar akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rachmat Taufik Garsadi.
Foto: istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rachmat Taufik Garsadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Perusahaan di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan pekerja pada 2023 ini secara penuh. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar pun meminta pembayaran THR pekerja tidak dicicil.

“Pada intinya melarang mencicil THR dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha, untuk membahas itu,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Rabu (29/3/203).

Rachmat mengatakan, arahan itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menurut Rachmat, SE tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Terkait dengan waktu (pembayaran THR), paling lama tujuh hari sebelum hari raya,” kata dia.

Dalam SE tersebut, ada poin terkait perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. 

Disebutkan upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR keagamaan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian berdasarkan kesepakatan. “Bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh,” kata Rachmat. 

Rachmat mengatakan, Disnakertrans Provinsi Jabar akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan 2023. Posko ini bisa menjadi tempat konsultasi para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan hak THR sesuai ketentuan.

“Kami akan membangun posko di kantor (Disnakertrans Jabar), lima UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti ada berbagai media juga, selain melalui WA (WhatsApp) telepon. Tapi, biasanya dari pusat ada aplikasi,” kata Rachmat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement