Jumat 31 Mar 2023 06:28 WIB

MK Tolak Gugatan Pemangkasan Masa Jabatan Kades

Masa jabatan kades 6 tahun maksimal 3 periode tak bertentangan dengan UUD 1945.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Pasal 39 Undang-Undang Desa terkait masa jabatan kepada desa (kades). Penggugat diketahui meminta MK mengubah masa jabatan kades dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi lima tahun maksimal dua periode. 

"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Eliadi Hulu (pemohon I) dan 11 perseorangan warga negara lainnya. Namun, hanya Eliadi yang dianggap mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. 

Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi: 1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan 

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan sehingga diberlakukan untuk masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota. 

Karena itu, Eliadi meminta, MK memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan, UUD 1945 secara eksplisit hanya membatasi masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Masa jabatan kades tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan dalam undang-undang. Karena itu, tidak relevan mempersamakan antara masa jabatan kades dengan presiden serta kepala daerah. Dengan demikian, dalil Eliadi dianggap tidak beralasan menurut hukum. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ihwal masa jabatan kades merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Karena itu, ketentuan masa jabatan kades enam tahun maksimal tiga periode tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement