Jumat 31 Mar 2023 06:55 WIB

Golkar Jabar Tegaskan Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ini Penyebabnya

Diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu mobil jenis Pajero milik penyewaan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar MQ Iswara.
Foto: Istimewa
Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar MQ Iswara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penangkapan yang terjadi terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA, terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil sewaan, membuat DPD Partai Golkar Jawa Barat prihatin. JA yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi ditangkap Polres Sukabumi bersama satu orang tersangka lainnya berinisial H (34 tahun). 

Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Pajero milik penyewaan mobil di Cijagra, Bandung. "Kami DPD Golkar Jabar prihatin terhadap apa yang terjadi atau menimpa JA. Selanjutnya kami menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Jabar MQ Iswara, kepada wartawan, Kamis (30/3) malam.

Menurut Iswara, terhitung hari ini Kamis (30/3) DPD Partai Golkar Jabar telah menunjuk Phinera Wijaya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi.

"Jadi hari ini, kita sudah menonaktifkan sodara JA dan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas sesuai surat keputusan Nomor : SKEP-114/GOLKAR/2023 tanggal 30 Maret 2023," kata Iswara.

Penunjukan Pelaksana Tugas ini, kata Iswara, sebagai penegasan bahwa DPD Partai Golkar Kota Sukabumi tetap berjalan melaksanakan program-program dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Ini juga untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan baik hal-hal rutin atau yang sudah diprogramkan oleh Golkar Kota Sukabumi dalam hasil Musda dan Rakerda," katanya.

Saat ditanya soal pemberian bantuan hukum dari Partai Golkar Jabar, Iswara mengatakan akan mempertimbangkan hal itu. Karena, kasus yang menimpa sodara JA adalah masalah pribadi.

"Apabila diminta oleh pihak keluarga yang bersangkutan kita akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement