REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo mematuhi UU Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk Freeport. Dia meminta, pemerintah tegas dalam pelarangan itu.
Dia berharap, Presiden Jokowi tidak mudah tergoda rayuan PT Freeport Indonesia yang meminta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan. Sebab, mereka sudah sering melanggar aturan yang ditetapkan DPR dan pemerintah.
"PT FI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah. Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara," kata Mulyanto, Sabtu (1/4).
Namun, Mulyanto mengaku, ragu Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI. Sekalipun, berkali-kali Presiden Jokowi dan Menteri ESDM tegas menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023 mendatang.
Dia merasa, pengalaman sebelumnya menunjukan sikap Presiden Jokowi mudah berubah pada detik-detik terakhir. Ketika saham PT Freeport Indonesia 100 persen milik swasta saja, pemerintah melanggar pelarangan ekspor konsentrat dari PT FTI.
Apalagi, sekarang 51 persen saham PT. FI sudah milik negara. Karenanya, ia mengaku, tidak yakin atas pernyataan-pernyataan seperti itu karena ini bisa jadi modus yang selalu terjadi. Istilahnya, gertak sambal yang diakhiri relaksasi.
"Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar UU itu diberikan pemerintah," ujar Mulyanto.
Selain itu, lanjut Mulyanto, PT FI sering mempermainkan marwah pemerintah dan konstitusi. Seperti tidak mau membangun smelter sebagaimana yang ditetapkan UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba yang mengharuskan mereka mengoperasikan smelter Januari 2014.
Kenyataannya, PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut meski tidak ada pandemi Covid-19 sekalipun. Bahkan, ia mengingatkan, wacana yang dikembangkan PT FI justru pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.
"Sekarang PT. FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19," kata Mulyanto.
Jika disetujui, Mulyanto merasa, secara langsung pemerintah menabrak UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU 3/2009, khususnya Pasal 170A. Yang mana, mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni 2023.