Senin 03 Apr 2023 06:03 WIB

Rencana Tarif Biskita Transpakuan Bogor Disosialisasikan

Tarif Biskita Transpakuan di Kota Bogor diusulkan Rp 4.000.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Warga memanfaatkan layanan transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memanfaatkan layanan transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Layanan transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor, Jawa Barat, disebut akan berbayar dalam waktu dekat ini. Berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, tarif untuk Biskita Transpakuan sebesar Rp 4.000.

Usulan tarif itu disebut berdasarkan hasil kajian ability to pay (ATP) atau kemampuan warga untuk membayar jasa pelayanan, serta willingness to pay (WTP) atau kesediaan masyarakat untuk membayar jasa pelayanan. Usulan tarif sudah diajukan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sejak beroperasi pada 2 November 2021, hingga kini Biskita Transpakuan masih bisa diakses secara gratis. Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Tatan Rustandi mengatakan, tarif Biskita yang akan diterapkan di Kota Bogor akan disesuaikan dengan usulan dari pemkot. Namun, kata dia, tarif yang nanti ditetapkan masih akan memperoleh bantuan atau subsidi.

Tatan mengatakan, pihaknya tengah menunggu penetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal tarif Biskita Transpakuan ini lantaran akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Untuk tahap awal, tarif yang akan berlaku bersifat flat. Setelah tarif resmi diberlakukan, akan dievaluasi, serta ditinjau kembali kebijakannya untuk membedakan tarif bagi mahasiswa, pelajar, dan lansia,” kata Tatan, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/4/2023).

Tatan mengatakan, BPTJ bersama Pemkot Bogor, operator, dan pihak terkait mulai menyosialisasikan penetapan tarif Biskita Transpakuan ini sejak Sabtu (1/4/2023). Sosialisasi ini akan dilakukan secara masif melalui media sosial, media cetak dan elektronik, juga focus group discussion (FGD) dengan pengamat transportasi, mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu tahap yang harus dilalui sambil mengakselerasi ketentuan penetapan tarif dari Kementerian Keuangan. Sosialisasi akan dilakukan selama sepekan. Jika tarif telah ditetapkan oleh Kemenkeu sebelum masa sosialisasi selesai, maka tarif akan tetap diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai dilakukan,” ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement