Senin 03 Apr 2023 12:44 WIB

PNS Banyak Ajukan Cuti Lebaran, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi

BKD diminta mengatur cuti yang diajukan setiap aparatur Pemkot Bekasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menjadwalkan tarawih keliling (Tarling) di 12 Kecamatan.
Foto: Dok.Republika
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menjadwalkan tarawih keliling (Tarling) di 12 Kecamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA -- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengaku, terkejut dengan banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan cuti Lebaran 1444 H. Dia pun meminta tidak semua PNS mengajukan cuti secara bersamaan. 

Tri mengaku kaget banyak PNS di Pemkot Bekasi mengajukan cuti di luar yang ditetapkan Pemerintah Pusat. "Saya lihat ada beberapa yang sudah berbondong-bondong banyak sekali mengajukan cuti sebelum tanggal 19 dan sudah tanggal 25," kata dia saat menyampaikan amanah upacara di lapangan utama Pemkot Bekasi, Senin (3/4/2023).

Tri mengatakan, cuti bagi PNS untuk di wilayah Kota Bekasi perlu diatur, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat saat musim mendekat lebaran. Saat ini, sudah banyak PNS Kota Bakasi mengajukan cuti sebelum dan sesudah cuti bersama.

"Liburnya jadi nyambung, dari Jumat, Sabtu, Senin, Selasa, Rabu cuti, Kamis nya libur sampai Jumat Sabtu dan Minggu libur lagi. Jadi saya kira ini perlu diatur," katanya.

Meski demikian, kata dia, pengajuan cuti di luar cuti bersama ini memang haknya masing-masing pegawai. Namun, bagi PNS ada aturan main sendiri yang ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB RI).

"Sepanjang itu hak dan itu diperbolehkan oleh Kemenpan menjadi tugas Wali Kota untuk mengaturnya," katanya.

Tri meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatur cuti yang diajukan setiap aparatur Pemkot Bekasi. BKD harus memastikan meski libur lebaran, pelayanan kepada masyarakat harus tetap ada.

"Saya minta BKD supaya di pelayanan pelayanan yang ada tidak terjadi kekosongan terutama puskesmas, pengaturan lalu-lintas," katanya.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Melalui SKB tersebut, kata Menko PMK, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April 2023.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement