REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 lebaran Idul Fitri 2023 atau pada 4 April 2023. Adapun komponen tunjangan hari raya (THR) yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya. “Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujarnya saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya.
Aparatur negara yang mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Perhitungan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil pada tahun ini, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Selain itu, bagi aparatur sipil negara guru ataupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pertama kalinya.
Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para aparatur sipil negara daerah juga akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen tunjangan profesi guru dan tamsil sebagai tunjangan hari raya.
Pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Aparatur sipil negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.