REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cecep S Alamsyah, mengingatkan sejumlah perangkat daerah ihwal pelayanan masyarakat selama masa cuti dan libur Lebaran aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta pengaturan piket ASN di sejumlah perangkat daerah untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Menurut Sekda, meskipun ada jadwal cuti dan libur Lebaran sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat, pelayanan terhadap masyarakat tetap harus diperhatikan. “Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti Hari Raya Lebaran 2023, mulai dari 19, 20, 21, 24, dan 25 April, sehingga pengaturan jadwal piket di masing-masing dinas tertentu akan diterapkan,” kata Sekda, Rabu (5/4/2023).
Sekda mencontohkan di Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), juga di tempat fasilitas kesehatan. Menurut dia, harus ada ASN yang disiagakan 24 jam dengan sistem piket.
Begitu juga bagi perangkat daerah yang berperan sebagai penghubung sejumlah wilayah terdampak musibah gempa. Sekda mengatakan, perangkat daerah terkait harus tetap memberikan pelayanan bagi warga terdampak gempa karena masih banyak yang tinggal di tenda komunal dan hunian darurat sampai Lebaran.
“Jangan merayakan Lebaran secara berlebihan karena masih banyak saudara kita yang menjalankan ibadah puasa hingga Lebaran di tenda hunian darurat. Lebih baik menggelar kegiatan Lebaran nanti di lokasi bencana, guna meringankan beban saudara kita,” ujar Sekda.
Sekda pun mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk masuk sesuai jadwal setelah cuti dan libur Lebaran. ASN diminta tidak menambah libur dengan dalih apa pun.
Bagi yang melanggar ketentuan, kata dia, bisa dikenakan sanksi. “Silakan berlibur atau mudik, tapi jangan sampai telat pulang kembali ke Cianjur saat hari kerja pertama setelah Lebaran,” kata Sekda.