Senin 10 Apr 2023 19:35 WIB

Bangunan di Cikapundung Riverspot Bandung Ditertibkan

Lahan bekas bangunan yang ditertibkan tersebut akan dijadikan taman.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Kawasan Cikapundung Riverspot, Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kawasan Cikapundung Riverspot, Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sebuah bangunan di kawasan Cikapundung Riverspot, Jalan Sukarno, Kota Bandung, Jawa Barat, dirobohkan, Senin (10/4/2023). Penertiban bangunan ini melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan sejumlah instansi lainnya.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menjelaskan, bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran.

“Dulunya bekas tempat yang digunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan. Sehingga, karena sudah tidak berfungsi, kita akan kembalikan menjadi taman kota,” kata Yayan.

Menurut Yayan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak dan dinas terkait. “Hasil rapat kita tindak lanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah, semua pihak telah menerima,” ujar dia.

Yayan mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung, juga untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan Cikapundung Riverspot.

Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Yuli Ekadianty memastikan lahan bekas bangunan yang ditertibkan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau.

“Karena ini (kawasan Cikapundung Riverspot) peruntukannya untuk taman, jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah (bangunan) dibongkar, langsung (lahannya) kita akan jadikan taman,” ujar Yuli. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement