Senin 17 Apr 2023 08:31 WIB

Hendak Mudik, Warga Kabupaten Bandung Bisa Titip Kendaraan ke Polisi

Kendaraan pribadi bisa dititip ke Markas Polresta Bandung atau kantor polsek.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).
Foto: Istimewa
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG — Masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraan pribadi kepada polisi. Markas Polresta Bandung dan kantor polsek disiapkan untuk menampung kendaraan yang dititipkan warga saat masa mudik.

“Kami mengimbau masyarakat agar bisa menitipkan kendaraan miliknya di polres atau polsek-polsek,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Ahad (16/4/2023).

Selain di Markas Polresta Bandung, Kapolresta mengatakan, ada 26 kantor polsek yang bisa dimanfaatkan untuk penitipan kendaraan warga. Menurut dia, tidak ada spesifikasi khusus untuk kendaraan yang bisa dititipkan.

Kapolresta mengimbau warga menitipkan kendaraan pribadi di kantor kepolisian agar merasa lebih aman ketika mudik. Ia memastikan di setiap markas atau kantor polisi ada personel yang bertugas menjaga kendaraan yang dititipkan warga.

Penitipan kendaraan ini mengantisipasi potensi kasus pencurian selama momen mudik Lebaran. Kapolresta pun mengimbau warga yang hendak mudik lebih teliti sebelum meninggalkan rumah.

Warga juga diingatkan soal potensi kebakaran saat rumah ditinggal. “Masyarakat jangan lupa seperti mencabut colokan kabel listrik atau gas supaya jadi aman ketika mudik ke kampung halaman,” kata Kapolresta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement