Selasa 18 Apr 2023 05:20 WIB

Prof Mu'ti Bersyukur Dua Pemda Kembali Ijinkan Warga Muhammadiyah Sholat Id

Sholat Idul Fitri di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah, tapi seluruh umat

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti memberikan keterangan kepada pers.
Foto: Republika/Prayogi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti memberikan keterangan kepada pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pemerintah daerah yang menolak izin pelaksanaan sholat id warga Muhamamdiyah kini, dibatalkan. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti berterima kasih kepada Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi yang mengijinkan lapangan Mataram dan Merdeka sebagai tempat pelaksanaan Sholat Idul Fitri bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023.

"Kami mengapresiasi dukungan jajaran pemerintah pusat, Kementerian Agama, kepolisian Republik Indonesia, pimpinan partai politik, anggota DPR/DPRD, tokoh masyarakat dan semua pihak yang mendukung ditegakkannya Konstitusi, serta menciptakan suasana saling menghormati dan suasana yang kondusif untuk persatuan umat dan bangsa,"ujar dia dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (17/4/2023).

Sholat Idul Fitri di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah tetapi untuk seluruh umat Islam. Kepada seluruh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, agar dapat melaksanakan Ibadah Idul Fitri dengan khidmat, menjaga kebersihan, dan tenggang rasa, karena masih ada sebagian umat Islam yang kemungkinan masih menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Baca juga : Din Syamsuddin: Pemda Seyogyanya Mengayomi Seluruh Masyarakat

 

Demi menghormati umat Islam yang masih berpuasa dan menjaga persatuan, warga Muhammadiyah hendaknya tidak melakukan open house pada Jumat (21/4/2023). Open House dan silaturrahim dilaksanakan mulai Sabtu, (22/4/2023) setelah umat Islam melaksanakan Sholat Idul Fitri.

Semoga semua pihak mengambil hikmah dari peristiwa di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi untuk persatuan umat serta kepentingan bangsa dan negara. Sebelumnya kedua walikota tersebut menolak ijin pelaksanaan sholat id di lapangan yang seharusnya menjadi fasilitas publik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement