Selasa 18 Apr 2023 13:22 WIB

Selain THR, Ini Keluhan Yang Sering Muncul Pasca Lebaran

Yang paling banyak dipermasalahkan kebanyakan karena PHK, penunggakan gaji, dan PHK.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Ketenagakerjaan menerima setidaknya 1.394 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) per Senin (17/4/2023) pukul 12.00 WIB. Berdasarkan data, perusahaan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi yang terbanyak dilaporkan. 

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja – Seksi Persyaratan Kerja (HISK) Disnaker Kota Bandung Agus Suparman mengungkapkan, keluhan molornya pemberian THR memang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi di masa-masa menjelang maupun pasca hari raya. Namun, selain THR, terdapat sejumlah persoalan lain yang banyak dikeluhkan pekerja pasca hari raya. 

“Keluhan THR pasca-hari raya sebenarnya relatif sedikit, yang paling banyak dipermasalahkan kebanyakan karena PHK, penunggakan gaji/upah, PHK sepihak atau efisiensi, jadi jarang keluhan THR,” ungkap Agus saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/4/2023). 

Persoalan THR, terutama di pasca-hari raya, sambung dia, sejatinya tetap ada. Namun sangat jarang terjadi, karena perkara ini akan masuk ke pelanggaran normatif dan menjadi wewenang UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat. Aduan yang masuk ke Disnaker Kota Bandung, sambung dia, sejauh ini juga hanya akan ditampung dan diteruskan ke Disnaker Jabar selaku pemegang wewenang untuk memeriksa maupun menindak perusahaan bersangkutan. 

“Untuk kepastian adanya penunggakan atau kurangnya pemberian THR biasanya baru terlihat di pasca-hari raya, itu menjadi ranahnya perselisihan,” sambungnya, merujuk pada banyaknya keluhan yang datang sebelum batas maksimal pemberian THR. 

“Kalau THR bukannya tidak ada, tapi jarang dijadikan ranah terjadinya perselisihan, biasanya adalah PHK sepihak, pengurangan atau tidak dibayarkannya upah, bukan THR,” sambung Agus.

Meski termasuk rendah secara kuantitas aduan, namun Diskanaker telah menyediakan posko khusus pengaduan THR yang telah dibukan sejak H-10 hari raya, atau pada 12 April 2023, papar Agus. Berdasarkan data terakhir, jumlah aduan terkait THR yang diterima Disnaker Kota Bandung mencapai 17 aduan. 

“Berdasarkan data terakhir (15/4), keluhan yang ke kami ada sebanyak 17 perusahaan atau pengaduan. Tapi, kebetulan seluruhnya berada di bawah wewenang provinsi, jadi sejauh ini kami hanya menampung dan menjadi prantara untuk meneruskan pengaduan tersebut ke Disnaker provinsi Jabar,” jelasnya. 

Kata dia, pihaknya juga membantu provinsi untuk melakukan pembinaan agar THR dapat segera dibayarkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement