REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perusahaan itu selama ini membuka cabang di sejumlah kota, salah satunya di Kabupaten Indramayu.
Namun, sejak beroperasi di Kabupaten Indramayu setahun yang lalu, tidak ada masyarakat Indramayu yang berminat berangkat umroh melalui perusahaan tersebut. Karenanya, tidak ada masyarakat Indramayu yang terdampak pencabutan izin travel umroh tersebut.
"(PT NSWM) ada di Indramayu. Cuma selama ini nggak ada rekom berangkat umroh dari PT itu, sama sekali belum,’’ ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Wahyudin, saat ditemui di Gedung Pusat Informasi dan Pelayanan Haji Terpadu (Puspihat), Kamis (4/5/2023).
Wahyudin mengatakan, setelah beberapa bulan diresmikan di Kabupaten Indramayu, PT NSWM ramai diberitakan terkena masalah. Karena itulah, masyarakat tidak ada yang mau mendaftar berangkat umroh melalui PT tersebut.
Wahyudin pun sempat menghubungi koordinator PT NSWM setelah masalah yang menjerat PT NSWM ramai diberitakan. Berdasarkan informasi dari koordinator tersebut, tidak ada calon jamaah yang mendaftar.
"Katanya sepi tidak ada jamaah. Dan saya juga mengarahkan agar tidak usah mencari-cari calon jamaah, tinggalkan saja, dari pada bermasalah," ucap Wahyudin.
Kecuali PT NSWM, Wahyudin menyatakan, travel umroh lainnya di Kabupaten Indramayu aman atau tidak bermasalah. Dia menyebutkan, di Kabupaten Indramayu ada lima travel umroh yang yang resmi memiliki ijin sendiri.
Seperti diketahui, pencabutan izin PT NSWM itu sebagaimana disampaikan dalam kemenag.go.id. Dalam keterangan tertulisnya pada 28 April 2023, disebutkan bahwa Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.