Kamis 04 May 2023 17:11 WIB

Bule Bentak Imam Masjid di Bandung, Imigrasi: Diduga Langgar Ketertiban Umum

Jika terbukti melanggar ketentuan imigrasi, bule asal Australia itu bisa dideportasi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto saat memberikan keterangan di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto saat memberikan keterangan di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Bandung akan melakukan pemeriksaan terhadap McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah. Warga negara asing (WNA) atau bule asal Australia itu sebelumnya diamankan aparat kepolisian karena dilaporkan membentak imam masjid Al-Muhajir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, bule asal Australia itu diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca Juga

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, di mana yang bersangkutan diduga melanggar keimigrasian, melanggar ketertiban umum,” kata Arief di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Arief mengatakan, Kantor Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap McArthur Brenton dan melakukan pendalaman terkait kasus yang melibatkan imam masjid itu. Jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, bule Australia itu bisa dideportasi.

“Kami akan melakukan pendalaman, ada aduan dari masyarakat. Apabila terbukti melanggar keimigrasian, maka akan dideportasi,” kata Arief.

Apabila dideportasi, Arief mengatakan, McArthur Brenton dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; atau keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Selain itu, dapat berupa pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement